Legal

Kebijakan Privasi

Berlaku sejak: 7 Maret 2026 / March 7, 2026Versi Bahasa Indonesia mengikat secara hukum

00Pendahuluan

PT Catatra Teknologi Indonesia ("Catatra," "kami") mengoperasikan platform akuntansi cloud di catatra.id. Kebijakan ini menjelaskan cara kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), PP PSTE No. 71/2019, dan UU ITE No. 11/2008 jo. No. 19/2016.

Versi Bahasa Indonesia adalah versi yang mengikat secara hukum. Terjemahan Bahasa Inggris disediakan untuk kemudahan saja.

01Pengendali Data

Entitas yang bertanggung jawab atas data pribadi Anda:

NamaPT Catatra Teknologi Indonesia
DomisiliJakarta, Indonesia
Kontak Privasiprivacy@catatra.id
Kontak Umumhello@catatra.id

02Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

a. Identitas & Kontak

  • Nama lengkap, alamat email, nomor telepon
  • NIK dan NPWP Pribadi — diperlukan untuk fitur PPh 21 dan kepatuhan pajak
  • Foto profil (opsional)

b. Data Bisnis & Perusahaan

  • Nama perusahaan, bentuk hukum, nomor registrasi usaha (NIB/SIUP/TDP)
  • NPWP Badan dan status PKP
  • Alamat perusahaan, detail rekening bank
  • Nama dan jabatan penandatangan dokumen pajak

c. Data Keuangan & Akuntansi

  • Transaksi: faktur, purchase order, jurnal, saldo buku besar
  • Dokumen pajak: Faktur Pajak, SPT Masa/Tahunan, Bukti Potong, Kode Billing
  • Rekening koran, data rekonsiliasi bank, data arus kas
  • Data gaji karyawan dan pemotongan PPh 21 (jika menggunakan fitur penggajian)
Catatan: Data keuangan dan pajak merupakan Data Pribadi Sensitif berdasarkan Pasal 4(2) UU PDP. Kami menerapkan perlindungan yang lebih ketat untuk kategori data ini.

d. Data Teknis & Penggunaan

  • Alamat IP, jenis browser, sistem operasi, identifier perangkat
  • Waktu login, token sesi, halaman yang dikunjungi
  • Log jejak audit yang tidak dapat diubah (pengguna, tindakan, waktu, perubahan data)
  • Log kesalahan dan metrik kinerja

e. Data Pembayaran

  • Paket langganan, riwayat tagihan, catatan faktur
  • Detail metode pembayaran diproses oleh penyedia pembayaran kami dan tidak disimpan di server kami

03Dasar Hukum Pemrosesan (Pasal 20 UU PDP)

Dasar HukumPasalAktivitas Pemrosesan
PersetujuanPs. 20(1)(a)Pendaftaran akun, komunikasi pemasaran opsional
Pelaksanaan perjanjianPs. 20(1)(b)Penyediaan layanan akuntansi & pajak (e-Faktur, SPT, Bukti Potong)
Kewajiban hukumPs. 20(1)(c)Penyimpanan catatan pajak 10 tahun (UU KUP); respons permintaan DJP
Kepentingan yang sahPs. 20(1)(e)Pemantauan keamanan, pencegahan penipuan, analitik agregat anonim

04Cara Kami Menggunakan Data Anda

  • Menyediakan, mengoperasikan, dan meningkatkan platform Catatra
  • Membuat dan mengirimkan dokumen pajak (e-Faktur, e-SPT, e-Billing) ke sistem DJP atas nama Anda
  • Memproses pembayaran langganan dan menerbitkan Faktur Pajak atas layanan kami
  • Mengirimkan notifikasi transaksi (jatuh tempo faktur, peringatan rekonsiliasi, pengingat pelaporan pajak)
  • Mendeteksi, menyelidiki, dan mencegah akses tidak sah atau penipuan
  • Memenuhi kewajiban audit DJP, permintaan otoritas pajak, dan perintah pengadilan
  • Memberikan dukungan pelanggan dan merespons permintaan Anda
  • Melakukan analisis anonim dan agregat untuk peningkatan produk

05Pembagian & Pengungkapan Data

Kami tidak menjual data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun.

Kami berbagi data hanya dalam situasi berikut:

  • Penyedia Layanan: Infrastruktur cloud (Supabase/AWS ap-southeast-1), pengiriman email (Resend), notifikasi push (Firebase), pemroses pembayaran — semua dengan perjanjian pemrosesan data tertulis.
  • Sistem DJP/Coretax: Data transaksi relevan dikirimkan langsung ke DJP saat Anda menggunakan fitur e-Faktur, e-SPT, atau e-Billing, sebagaimana diwajibkan hukum.
  • Kewajiban Hukum: Berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku, penetapan pengadilan yang sah, atau permintaan sah dari otoritas pemerintah yang berwenang.
  • Pengalihan Bisnis: Dalam merger, akuisisi, atau penjualan aset. Anda akan diberitahu minimal 30 hari sebelumnya.
  • Dengan Persetujuan Anda: Pembagian lainnya memerlukan persetujuan eksplisit Anda.

06Retensi Data

Kategori DataPeriode RetensiDasar Hukum
Catatan akuntansi (jurnal, buku besar)10 tahunUU KUP No. 28/2007 Ps. 28–29
Dokumen pajak (SPT, Faktur Pajak, Bukti Potong)10 tahunUU KUP No. 28/2007 Ps. 28
Log jejak audit7 tahunPersyaratan audit DJP; UU KUP
Data akun & identitasMasa akun aktif + 5 tahunUU PDP; UU KUP
Catatan rekonsiliasi bank10 tahunUU KUP No. 28/2007
Log teknis & akses90 hariKeamanan operasional
Catatan pembayaran & langganan5 tahunUU No. 8/1999

07Hak Anda Berdasarkan UU PDP

Sebagai Subjek Data Pribadi, Anda dapat menggunakan hak-hak berikut dengan menghubungi privacy@catatra.id. Kami akan merespons dalam 3 × 24 jam.

HakPasal UU PDPKeterangan
AksesPs. 34Memperoleh salinan data pribadi yang kami simpan
KoreksiPs. 35Memperbaiki data yang tidak akurat atau tidak lengkap
PenghapusanPs. 36Meminta penghapusan data (tunduk pada kewajiban retensi hukum)
Tarik PersetujuanPs. 38Menarik persetujuan tanpa memengaruhi pemrosesan sebelumnya
KeberatanPs. 37Keberatan terhadap pemrosesan berdasarkan kepentingan yang sah
PortabilitasPs. 39Menerima data dalam format JSON/CSV yang dapat dibaca mesin
PembatasanPs. 40Membatasi pemrosesan selama sengketa sedang diselesaikan

08Keamanan Data

  • Enkripsi TLS 1.3 untuk semua data dalam perjalanan (in transit)
  • Enkripsi AES-256 untuk data saat disimpan (at rest)
  • Row-Level Security (RLS) di lapisan database untuk isolasi multi-tenant yang ketat
  • Dukungan Multi-Factor Authentication (MFA)
  • Log jejak audit yang tidak dapat diubah untuk semua modifikasi data
  • Penilaian keamanan dan uji penetrasi secara berkala
  • Kontrol akses karyawan berdasarkan prinsip need-to-know
Notifikasi Pelanggaran: Jika terjadi kebocoran data yang berisiko merugikan Subjek Data, kami akan memberitahu pengguna terdampak dalam 14 × 24 jam dan melaporkan kepada otoritas dalam 14 hari kalender (Pasal 46 UU PDP).

09Transfer Data Lintas Batas

Infrastruktur utama kami berlokasi di Singapura (AWS/Supabase region ap-southeast-1). Sesuai Pasal 21 PP PSTE No. 71/2019, kami mempertahankan replikasi data di wilayah Indonesia untuk data pengguna Indonesia yang dikategorikan strategis.

Transfer ke negara di luar Indonesia hanya dilakukan ke negara dengan tingkat perlindungan data yang setara, atau berdasarkan klausul kontrak standar yang memadai.

10Cookie

JenisTujuanPersetujuan Diperlukan?
EsensialManajemen sesi, autentikasi, perlindungan CSRFTidak
AnalitikMetrik penggunaan fitur untuk peningkatan produkYa

11Perubahan Kebijakan

Kami akan memberitahu Anda tentang perubahan material melalui email dan notifikasi dalam aplikasi minimal 30 hari sebelum berlaku. Penggunaan Layanan yang berlanjut setelah tanggal berlaku merupakan penerimaan Kebijakan yang direvisi.

12Hubungi Kami

Privasiprivacy@catatra.id
Umumhello@catatra.id
AlamatPT Catatra Teknologi Indonesia, Jakarta, Indonesia